PPOBTektaya Jl. Adiflora Raya No. 10 Gedebage Bandung - Jawa Barat. Telp/Fax. 022-87301785 Hotline 0811360044 Sms/Whatsapp : 083845007000 / 085806781777
AkunAnda terdeteksi sudah pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak bisa dicetak ulang melalui situs ini. Bila Anda hendak mencetak ulang akun (reset password), silakan minta cetak ulang (reset password) ke Ketua Komunitas KKG/MGMP atau Admin PKB Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK naungan Anda.
MasukkanNOP. Misal: .008-0039. . OK. Home /; Cek PBB-P2
Fast Money. ID Pelanggan Nomor HP Pembayaran Dengan mengklik melakukan pembelian berarti kamu sudah setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
RumahCom – Di zaman yang serba canggih, segala informasi yang berkaitan dengan legalitas properti semakin mudah didapat, termasuk dalam hal cek PBB online bahkan cek tagihan PBB online. Lalu, seperti apa cara cek tagihan PBB online? Sebelumnya, kita intip dulu apa saja yang akan dibahas dalam artikel ini Apa Itu PBB?Cara Cek Tagihan PBB Online Subjek Pajak dan Wajib PajakBesarnya Tarif PajakDasar Perhitungan PBBBisakah Bebas PBB?PBB Kena Denda? Ini Cara Hitung & Bayarnya Nah, langsung saja ya kita simak ulasan tentang cara cek tagihan PBB online di bawah ini. Apa itu PBB? Pajak Bumi dan Bangunan PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak. Ada beberapa tempat yang termasuk dalam bangunan antara lain Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunanJalan tolKolam renangPagar mewahTempat olahragaGalangan kapal, dermagaTaman mewahTempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyakFasilitas lain yang memberikan manfaat Cara Cek Tagihan PBB Online Saat ini bayar PBB bisa lebih fleksibel karena bisa melalui online. Untuk itu, ketahui dulu cara cek tagihan PBB berikut ini Pastikan Properti Anda sudah Terdaftar Untuk cek PBB online atau ingin cek tagihan PBB online, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan properti yang dimiliki sudah terdaftar. Jika belum, daftarkan terlebih dulu dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar, dan lengkap. Lalu setelahnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP dilampiri bukti pendukung seperti Scan KTP Pemohon/Kuasa apabila Pemohon/Kuasa tidak sama dengan Wajib Pajak;Scan KTP Wajib Pajak WP;Scan Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani WP, apabila yang mengajukan Pemohon bukan yang bersangkutan WP;Scan Surat Tanah Sertifikat/SIPT/Petok D/Letter C/IJB;Scan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan apabila Surat Tanah berupa Petok D/Letter C/IJB;Scan Surat Kesediaan Pendampingan Survei;Foto Objek Pajak meliputi foto Tanah dan Bangunan tampak depan, samping kanan kiri belakang apabila memungkinkan dan foto jalan di depan Tanah / Bangunan. Ikuti Langkah-Langkah Cek Tagihan di Bawah Ini Nah, setelah sudah memastikan properti Anda terdaftar, untuk mengecek PBB online, Anda bisa mengakses website masing-masing kantor pajak daerah dengan mengikuti cara-cara sebagai berikut Pilih menu BPHTB onlineKlik pengecekan PBBMasukan NOP, contoh akan muncul data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kecamatan objek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaranApabila data PBB tersebut sudah benar, silakan lanjutkan apabila ingin melakukan bayar PBB onlineTapi jika ada ketidaksesuaian, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah dengan membawa bukti-bukti pendukung Subjek Pajak dan Wajib Pajak Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU Tahun 1994 menjelaskan mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;Memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB. Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT, Surat Ketetapan Pajak SKP dan Surat Tagihan Pajak STP dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro. Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak. Besarnya Tarif Pajak Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan PBB, adapun tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %. Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. Pasal 2 3 KMK-523/ diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meski pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah tiga tahun sekali. Namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessmen Dasar Perhitungan PBB Menghitung PBB Pajak Bumi dan Bangunan itu gampang-gampang susah. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak NJOP, Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak NJOTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen. Untuk dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU Tahun 1994 jo. PP Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan. NJOPTKP pada tiap daerah berbeda-beda, tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/ ditetapkan bahwa NJOPTKP setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai NJOPTK ini hanya berlaku satu kali dalam setahun bagi seorang wajib pajak. Jika Anda punya lebih dari satu objek pajak, yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang Anda miliki. Sementara NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Rincian persentase NJKP ditetapkan lewat KMK Nomor 201/ yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan. Rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP-nya. Jika NJOP-nya lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%. Begini rumus penghitungan PBB Pajak Bumi dan Bangunan NJOP = NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah + NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan. NJOPTKP = NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB PBB yang terutang = 0,5% x NJKP jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun Contoh Nilai jual suatu objek pajak sebesar dan persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp = Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP Maka detailnya akan terlihat sebagai berikut 1. Jika NJKP = 40% x NJOP – NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 40% x NJOP-NJOPTKP = 0,2% x NJOP-NJOPTKP 2. Jika NJKP = 20% x NJOP – NJOPTKP maka besarnya PBB = 0,5% x 20% x NJOP-NJOPTKP = 0,1% x NJOP-NJOPTKP Cara Bayar PBB OnlineSimak cara bayar PBB online di sini! Bisakah Bebas PBB? Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh fasilitas rumah murah, pada tahun 2016 silam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN telah memberlakukan bebas pembayaran PBB bagi rumah murah, tempat ibadah, dan bangunan sosial. Untuk bebas PBB, masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan. Dari pengajuan tersebut, nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi atas data yang disampaikan warga. Tetap tunaikan kewajiban membayar pajak, demi kelancaran dan pembangunan bangsa. PBB Kena Denda? Ini Cara Hitung & Bayarnya Melansir Departemen Keuangan RI, PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Karena itu sebagai wajib pajak dan pemilik properti, Anda tentu wajib membayar PBB. Nah, sekarang coba lihat, apakah tahun ini Anda sudah membayarnya? Kalau Anda telat membayarnya, berikut adalah perhitungan dan cara bayar denda PBB. Ketahui Dulu Nilai PBB Anda Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak NJOP. Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak NJKP. NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah atau 40% dari NJOP jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih. Cara Menghitung Denda PBB Pemerintah telah menetapkan besaran 2% sebagai denda keterlambatan pembayaran PBB. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 11 ayat 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Besaran PBB rumah Rp. Denda PBB per bulan UU Tahun 1994 2% Biaya denda yang harus dibayar Rp. x 2% = Rp. Biaya denda yang harus dibayar setahun Rp. x 12= Rp. Jika telat membayar setahun, maka denda PBB Anda adalah Rp72 ribu Rupiah. Meski 2% terasa kecil, kalau didiamkan tentu akan menumpuk, dan tiba-tiba Anda harus membayar denda sangat besar. Bayangkan kalau PBB Anda mencapai 2 juta Rupiah per bulan? Pemerintah memang memberikan keringanan berupa penghapusan denda. Namun, denda yang bisa dihapuskan hanyalah denda selama 24 bulan. Jika periode keterlambatan Anda lebih dari itu, ya harus dibayar. Kalau sampai terlupakan, wah bisa-bisa di depan rumah Anda dipasang plang “Penunggak Pajak”. Kalau masih belum membayar juga, hati-hati rumah Anda bisa disita! Cara Membayar PBB dan Denda PBB Sebagai warga negara yang baik, Anda memang wajib membayar pajak. Zaman sekarang, cara membayar pajak pun semakin mudah. Anda bisa memilih bayar langsung ke bank atau kantor pos, atau membayar lewat online. Kalau Anda lebih suka membayar langsung, Anda bisa membayarnya di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk. Jangan lupa bawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT PBB yang dibagikan ke warga pada awal tahun lewat kelurahan atau ketua RT/RW setempat. Nominal pajak yang mesti dibayarkan serta Nomor Objek Pajak NOP tertera di SPPT ini. Untuk bukti pelunasan PBB, Anda akan menerima Surat Tanda Terima Setoran STTS dengan stempel kalau sudah lunas. Sedangkan cara bayar yang kedua adalah dengan cara online. Hanya saja belum semua bank daerah bekerja sama dengan Pemda setempat. Namun, jika bank Anda sudah online, cara ini jauh lebih mudah. Mengecek PBB Anda Bagaimana jika Anda berniat membayar PBB beserta denda PBB, namun tidak tahu berapa tunggakan PBB? Caranya mengeceknya mudah saja. Anda bisa langsung membuka situs untuk cek PBB Anda sesuai domisili. Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, silahkan kunjungi website BPRD Jakarta. Anda pun bisa mengecek E-PBB di daerah lain melalui online. Pemutihan Denda PBB Terkadang, di waktu-waktu tertentu, ada pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan denda PBB. Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Beberapa provinsi atau kabupaten atau kota yang pernah melakukan pemutihan pajak, misalnya DKI Jakarta, Tegal, Bogor, Bekasi, hingga Bandung. Bahkan, Surabaya dan Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB. Coba saja Anda cek kantor pajak setempat mengenai pemutihan denda pajak di tahun ini. Tak ada salahnya memanfaatkan keringanan ini. Namun Anda harus ingat, aturan keringanan ini berbeda-beda di setiap daerah begitu juga dengan jangka waktunya. Kalau ingin mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, simak persyaratan berikut Menulis surat permohonan pengurangan atau keringanan menggunakan bahasa Indonesia, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT atau Surat Ketetapan Pajak SKP.Dalam surat tersebut, sebutkan berapa persen pengurangan yang syarat pengajuan, lampirkan Surat Pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen-dokumen pendukung mengenai keringanan PBB dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT atau Surat Ketetapan Pajak SKP diterima wajib pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa atau keringanan diajukan secara kolektif, akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT untuk tahun pajak tersebut. Bagaimana, siap jadi warga negara yang baik dengan membayar pajak? Sebagai pemilik rumah atau bangunan, sudah tentu Anda punya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan setiap tahun. Untuk selengkapnya, simak video panduan tentang cara bayar PBB online yang wajib Anda ketahui berikut ini! Itulah informasi terkait cara cek tagihan PBB online. Semoga lewat artikel ini Anda mendapatkan informasi lengkap tentang hal terkait. Tetap tunaikan kewajiban membayar pajak, demi kelancaran dan pembangunan bangsa. Bagi Anda yang berminat membaca artikel tentang properti lainnya, segera kunjungi Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
- Pajak Bumi dan Bangunan PBB adalah pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan. Sedangkan yang menjadi wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan tertentu. PBB harus dibayarkan rutin setiap tahun. Besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung banyak faktor. Mulai dari Nilai Jual Objek Pajak NJOP, Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak NJOTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak NJKP.Wajib pajak wajib membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Baca juga Asyik, Pemprov DKI Beri Kompensasi Wajib Pajak yang Lunasi PBB Sebelum Program Diskon Cara cek besaran PBB Kini mengecek besaran PBB lebih mudah dan praktis, Anda tak perlu datang ke kantor pajak sesuai alamat besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini 1. Cek lewat situs pajak Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili. Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses Di situ, buka lah halaman web eSPPT dan klik Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan halaman. Kemudian isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor telepon yang bisa dihubungi, alamat email yang aktif, NOP PBB P-2 dan nama wajib pajak seperti yang tertera dalam SPPT.
cek pbb online banyuwangi