Apaperbedaan dari masing – masing kreditur tersebut? Jawaban: Kreditur secara definitif menurut Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka
SURATPERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH. Pada hari ini tanggal bulan tahun 2010, bahwa kami yang tersebut di bawah ini dengan ini menerangkan telah mengadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak rumah antara : 1. , umur th, pekerjaan , beralamat di. Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau PEMILIK ;
JikaKreditur tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, tindakan apa yang harus dilakukan debitur? Tidak mau memberikan salinan Surat Perjanjian Pembiayaan tersebut, apakah termasuk bagian wanprestasi? Jika Kreditur mengirimkan sertifikat jaminan fidusia berupa fotokopi melalui WA ke debitur dan setelah itu kreditur
Fast Money.
contoh surat fidusia yang asli